Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
35qpN4D.